Topik9: PENGETAHUAN ILMIAH atau ILMU

FILSAFAT ILMU
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-9
(Prof. Dr. A. Watloly, S.Pak, M.Hum)

A. POKOK BAHASAN : PENGETAHUAN DAN ILMU
B. SUB POKOK BAHASAN: PENGETAHUAN ILMIAH ATAU ILMU

C. STANDAR KOMPETENSI :
Mahasiswa memahami hakikat pengetahuan dan ilmu sebagai bagian dari fenomena manusia.

D. KOMPETENSI DASAR:
Setelah mengikuti proses pembelajaran mengenai topik ilmu ini diharapkan, Anda dapat:

  • menjelaskan pengertian ilmu secara filisofis;
  • menunjukkan berbedaaan antara pengetahuan dan ilmua;
  • menjelaskan hubungan antara pengetahuan dan ilmu
  • mejelaskan arti arti konsep ilmu dalam kegiatan keilmuan;
  • membedakan antara ciri ilmu dan dimensi ilmu;
  • mendiskripsikan bentuk-bentuk proposisi ilmiah dalam kegiatan keilmuan.

I.Pengertian Ilmu.

Pengetahuan ilmuah atau ilmu (bah. Inggris Science dan Latin Scientia yang diturunkan dari kata scire), memiliki makna ganda, yaitu; mengetahui (to know), dan belajar (to learn). Sisi pertama to know menunjuk pada aspek statis ilmu, yaitu sebagai hasil, berupa pengetahuan sistematis. Sisi kedua menunjuk pada hakikat dinamis ilmu, sebagai sebuah proses (aktivitas-metodis). Sisi kedua tersebut hendak menunjukkan bahwa ilmu sebagai aktifitas pembelajaran, bukanlah sebuah aktifitas menunggu secara pasif, melainkan merupakan sebuah usaha secara aktif untuk menggali, mencari, mengejar, atau menyelidiki sampai pengetahuan itu diperoleh secara utuh, obyektif, valid, dan sistematis.

Tegasnya, pengertian ilmu, dalam hal ini, menunjuk pada tiga hal, yaitu; pertama; ilmu sebagai proses berupa aktifitas kognitif-intelektuali (aktivitas penelitian), kedua; ilmu sebagai prosedur berupa metode ilmiah, dan ketiga;. Ilmu sebagai hasil atau produk berupa pengetahuan sistematis. Penjelasannya demikian:

Ilmu sebagai aktifitas, menggambarkan hakikat ilmu sebagai sebuah rangkaian aktivitas pemikiran rasional, kognitif, dan teleologis (tujuan). Rasional artinya, proses aktifitas yang menggunakan kemampuan pemikiran untuk menalar dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah logika, kognitif artinya; aktivitas pemikiran yang bertalian dengan; pengenalan, pencerapan, pengkonsepsian, dalam membangun pemahaman pemahaman secara terstruktur guna memperoleh pengetahuan, dan teleologis artinya; proses pemikiran dan penelitian yang mengarah pada pencapaian tujuan-tujuan tertentu, misalnya; kebenaran pengetahuan, serta memberi pemahaman, penjelasan, peramalan, pengendalian, dan aplikasi atau penerapan. Semua itu dilakukan setiap ilmuwan dalam bentuk penelitian, pengkajian, atau dalam rangka pengembangan ilmu.

Ilmu sebagai prosedur menunjuk pada pola prosedural, tata langkah, teknik atau cara, serta alat atau media. Pola prosedural, misalnya; pengamatan, percobaan, pengukuran, survei, deduksi, induksi, analisis, dan lainnya. Tata langkah, misalnya; penentuan masalah, perumusan hipotesis (bila diperlukan), pengumpulan data, penarikan kesimpulan, dan pengujian hasil. Teknik atau cara, misalnya; penyusunan daftar pertanyaan, wawancara, perhitungan, dan lainnya. Alat dan media, timbangan, meteran, perapian, komputer, dan lainnya.

Ilmu sebagai hasil atau produk berupa pengetahuan sistematis, ilmu dipahami sebagai seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (dunia obyek) yang sama dan saling berkaitan secara logis. Ilmu, karena itu, dipandang sebagai sebuah koherensi sistematik, dengan prosedur, aksioma, dan lambang–lambang yang dapat dilihat dengan jelas melalui pembuktian-pembuktian ilmiah. Ilmu memuat di dalam dirinya hipotesis-hipotesis (jawaban-jawaban sementara) dan teori-teori (hipotesis-hipotesis teruji) yang belum mantap sepenuhnya. Ilmu sering disebut pula sebagai konsep pengetahuan ilmiah karena ilmu harus terbuka bagi pengujian ilmiah (pengujian keilmuan).

Jadi, ilmu cenderung dipahami sebagai pengetahuan yang diilmiahkan atau pengetahuan yang diilmukan, sebab tidak semua pengetahuan itu bersifat ilmu atau harus diilmiahkan. Sebagai hasil kegiatan ilmiah, ilmu merupakan sekelompok pengetahuan (konsep-konsep) mengenai sesuatu hal (pokok soal) yang menjadi titik minat bagi permasalahan tertentu. Sebuah pengetahuan ilmiah memiliki 5 (lima) ciri pokok, yaitu; empiris, sistematis, obyektif, analitis, dan verifikatif. Ilmu, dalam hal ini, cenderung dilihat dalam hubungan dengan obyek keilmuan (obyek material dan formal) dan metode keilmuan tertentu. Kesatuan ilmu bersumber di dalam kesatuan obyeknya. Orang, misalnya kaum peneliti, membatasi ilmu sebatas metodologi keilmuan. Alasannya, kaitan-kaitan logis yang dicari di dalam ilmu tidak dicapai dengan penggabungan ide-ide yang terpisah, tetapi pada pengamatan dan berpikir metodis, yang tertata rapih. Alat bantu metodologis keilmuan adalah “teknologi ilmiah” dalam menguji-coba atau mengeksperimentasi konsep-konsep ilmu.

Ketiga unsur dimaksud menggambarkan sebuah pengertian yang lengkap dan utuh mengenai ilmu itu sendiri. Ketiganya, sesungguhnya bukan saling bertentangan, tetapi merupakan sebuah kesatuan, di mana manusia lah yang menjadi pelaku (subyek) ilmu itu sendiri. Alasannya, hanya manusia sajalah yang memiliki kemampuan rasional, melakukan aktivitas kognitif (menyangkut pengetehuan), dan mendambakan berbagai tujuan yang berkaitan dengan ilmu. Suatu aktivitas, hanya dapat mencapai tujuan bila mana dilaksanakan dengan metode yang tepat.

Pengertian ilmu sebagaimana di atas, dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu; ilmu sebagai aktivitas, ilmu sebagai pengetahuan sistematis, ilmu sebagai metode (The Liang Gie 1996:130). Ilmu sebagai aktivitas kognitif harus mematuhi berbagai kaidah pemikiran logis, sementara, disebut pengetahuan sistematis karena ilmu merupakan hasil dari pelaksanaan proses-proses kognitif yang terpercaya, dan sistematis, Ilmu disebut metodik karena ilmu sebagai aktivitas kognitif (intelektual) sampai perwujudannya sebagai pengetahuan sistematis, terjalin dalam sebuah langkah atau prosedur ilmu yang disebut metode. Pandangan tersebut mengantarkan pada sebuah rumusan yang bersifat tentatif tentang ilmu sebagai berikut;

Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional kognitif, dengan berbagai metode berupa anek prosedur dan tata langkah, sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sitematis mengenai gejala-gejala kealaman, kemasyarakatan, dan keorangan untuk tujuan mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, memberikan penjelasan, atau penerapan.

II. Obyek Pengetahuan ilmiah atau Ilmu.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, secara filsafati, sebuah pengetahuan ilmiah atau ilmu, memiliki perbedaan dengan bentuk pengetahuan yang umum (common sense). Alasannya, bila sebuah jenis pengetahuan umum tidak memiliki obyek, bentuk pernyataan, serta dimensi dan cirri yang khusus maka sebaliknya, sebuah pengetahuan ilmiah atau pengetahuan keilmuan (ilmu) selalu mengendaikan adanya; obyek keilmuan, bentuk pernyataan, serta dimensi dan ciri yang khusus.

Obyek pengetahhaun ilmiah atau obyek keilmuan, dalam hal ini, mencakup segala sesuatu (yang tampak secara fisik maupun non fisik berupa fenomena atau gejala kerohanian, kejiwaan, atau sosial), yang sejauh dapat dijangkau oleh pikiran atau indera manusia. Para filsuf, karenanya, membagi obyek keilmuan itu dalam dua golongan besar, yaitu; obyek material dan obyek formal keilmuan. Obyek material meliputi: ide abstrak, benda-benda fisik, jasad hidup, gejala rohani, gejala sosial, gejala kejiwaan, gejala alam, proses tanda, dan sejenisnya. Obyek formal, meliputi; sudut pandang, minat akademis, atau cara kerja yang digunakan untuk menggali, menggarap, menguji, menganalisis, dan menyusun berbagai pemikiran yang tersimpan dalam khasanah kekayaan obyek material di atas dan menyuguhkannya dalam bentuk ilmu.

III. Hubungan Pengetahuan dan Ilmu

Pengetahuan pada dasarnya adalah keseluruhan keterangan dan ide yang terkandung di dalam pernyataan-pernyataan yang dibuat mengenai sesuatu gejala atau peristiwa, baik yang bersifat alamiah, keorangan, atau kemasyarakat. Pengetahuan dapat dibagi atas dua bentuk, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa adalah bentuk pengetahuan yang biasa ditemui dalam pikiran atau pandangan umum (common sense) dalam kehidupan harian, sementara pengetahuan ilmiah adalah jenis pengetahuan yang telah diolah secara kritis menurut prinsip-prinsip keilmuan untuk menjadi ilmu. Pengetahuan ilmiah (Scientific knowledge) adalah pengetahuan yang disusun bersdasarkan azas-azas yang cocok dengan pokok soal dan dapat membuktikan kesimpulan-kesimpulannya. Pengetahuan ilmiah melukiskan suatu obyek khusus tentang jenis pengetahuan yang khusus mengenai obyek dimaksud.

Ilmu merupakan pengetahuan yang tersusun secara sitematis. Jadi, pengetahuan merupakan isi substantif yang terkandung dalam ilmu. Pengetahuan, karenanya, merupakan dasar bangunan sebuah ilmu. Tanpa pengetahuan, sukar disadari, ditemukan, atau dikembangkan sebuah ilmu dalam bentuk apa pun. Pengetahuan yang merupakan isi substatif ilmu, dalam dunia keilmuan disebut fakta (fact), kebenaran, azas, nilai, dan keterangan) yang diperoleh manusia. Ilmu bukan sekedar fakta, tetapi ilmu mengamati, menganalisis, menalar, membuktikan, dan menyimpulkan hal-hal yang bersifat faktawi (faktual) yang dihimpun dan dicatat sebagai data (datum).

Ilmu, dalam hal ini, didasarkan pada sesuatu hal pokok sebagai fakta (pengetahuan) yang pokok soal khusus di dalam ilmu. Pokok soal itu dapat berupa ide abstrak, misalnya; sifat Tuhan, sifat bilangan, atau fakta empiris, misalnya; sifat tanah, ciri kulit, bentuk materi, berat badan, lembaga adat, pemerintah, dan sebagainya, yang mendorong minat (focus of interest) atau sikap pikiran padanya. Jadi, bila ilmu berbeda dari filsafat berdasarkan ciri empiris ilmu maka ilmu berbeda dari pengetahuan biasa karena ciri sistematis dari ilmu itu sendiri. Hal-hal berupa pokok soal dimaksud, di dalam filsafat disebut obyek material ilmu, sementara fokus minat atau sikap terhadap hal pokok dimaksud disebut obyek formal ilmu, yang menunjuk pada sudut pendekatan atau tata cara khusus yang dilakukan dalam menghadapi obyek materi ilmu dimaksud.

Ilmu, sebagaimana pengetahuan, memiliki dimensi sosial kemasyarakatan, juga dimensi kebudayaan, dan dimensi permainan. Dimensi kemasyarakatan sebagai sebuah pranata sosial (Social institution), karena ilmu, sebagaimana pengetahuan, merupakan salah satu unsur yang berhubungan dengan kehidupan kemasyarakatan. Dimensi kebudayaan sebagai “kekuatan kebudayaan” (cultural force), kerena ilmu, sebagaimana pengetahuan, merupakan salah satu wujud kebudayaan yang sekaligus berkembang dalam bentuk kebudayaan, serta memberikan sumbangan bagi kemajuan kebudayaan itu sendiri. Dimensi permainan, (game), karena ilmu, dalam perkembangannya, menunjukkan ciri –ciri yang mirip dengan sifat-sifat suatu permainan, misalnya; keingintahuan, perlombaan, dan penerimaan hadiah. Ketiga hal dimaksud, bukan merupakan arti sesungguhnya dari ilmu, melainkan dianggap sebagai dimensi umum dari ilmu.

IV. Konsep Ilmu

Sasaran ilmu adalah pembentukan konsep (pengertian), baik untuk kepentingan pengembangan ilmu secara murni (misalnya; untuk menyusun teori dan dan menghasilkan dalil-dalil, atau azas), maupun untuk kepentingan praktis bagi tindakan penerapan nyata. Konsep merupakan ide umum yang mewakili sesuatu himpunan hal yang biasanya dibedakan dari pencerapan atau persepsi mengenai suatu hal khusus. Konsep merupakan alat penting untuk pemikiran terutama dalam hal penelitian ilmiah atau penelitian keilmuan.

Konsep ilmu adalah bagan, rencana, atau pengertian, baik yang bersifat abstrak maupun operasional, yang merupakan alat penting untuk kepentingan pemikiran dalam ilmu atau pengetahuan ilmiah. Setiap ilmu harus memiliki suatu atau beberapa konsep kunci atau konsep tambahan yang bertalian. Beberapa contoh konsep ilmiah, misalnya; konsep bilangan di dalam matematika, konsep gaya di dalam fisika, konsep evolusi di dalam biologi, stimulus di dalam psikologi, kekuasaan atau strata sosial di dalam ilmu-ilmu sosial, simbol di dalam linguistik, keadilan dalam ilmu hukum, keselamatan dalam ilmu teologi, atau lingkungan di dalam ilmu-ilmu interdisipliner.

Konsep-konsep ilmu atau konsep ilmiah tersebut sangat dibutuhkan agar suatu ilmu dapat menyusun berbagai azas, teori, sampai dalil-dalil. Sesuatu konsep ilmiah dapat merupakan semacam sarana untuk ilmuwan melakukan pemikiran dalam mengembangkan pengetahuan ilmiah. Misalnya; dengan konsep evolusi, Charles Darwin lalu dapat menyusun dan mengembangkan suatu teori tentang asal–usul manusia, yang mulai dari tahap perkembangan binatang menyusui yangcerdas kemudian makin berkembangan menjadi manusia. Inti konsep evolusi yang membentuk teori evolusi itu demikian: bahwa bentuk-bentuk organisme yang lebih rumit berasal dari sejumlah kecil bentuk-bentuk yang lebih sederhana dan primitif dalam perkembangannya secara berangsur-angsur sepanjang zaman.

Konsep evolusi, kemudian diterapkan pula dalam memahami perkembangan ilmu dengan menunjukkan bahwa cabang-cabang ilmu khusus terlahir dalam jalinan umum dari pemikiran reflektif filsafat dan setelah itu berkembangan mencapai suatu taraf kematangan sehingga dipandang berbeda dan kemudian dipisahkan dari filsafat. Hal demikian berlaku pula terhadap upaya penelaan terhadap gejala-gejala alam dan kehidupan maupun gajala-gejala mental dan kemasyarakatan, yang dewasa ini, semuanya secara pasti telah berkembang menjadi ilmu-ilmu fisis, biologi, psikologi, dan ilmu-ilmu sosial yang berdiri sendiri-sendiri. Ciri umum daripada ilmu-ilmu tersebut yang membuatnya berbeda dari filsafat adalah ciri empirisnya. Jelasnya, bila filsafat masih tetap merupakan pemikiran reflektif yang coraknya sangat umum, kebalikannya ilmu-ilmu fisis, biologis, psikologis, dan ilmu-ilmu sosial telah merupakan rangkaian aktivitas intelektual yang bersifat empiris. Sifat tersebut lah yang selalu merupakan ciri umum dari ilmu.

Jelasnya, konsep ilmu, agar dapat berguna secara ilmiah maka ia harus memiliki dua sifat dasar, yaitu sifat operasional untuk kepentingan pengamatan (observasi), dan sifat abstrak untuk kepentingan penyimpulan dan generalisasi. Bersifat operasional, maksudnya, setiap konsep ilmu mengandung pengertian-pengertian yang berkesesuaian dengan fakta atau situasi yang dapat diamati secara empiris. Ciri empiris dari ilmu mengandung pengertian bahwa pengetahuan yang diperoleh tersebut adalah berdasarkan pengamatan (observation) atau eksperimentasi (experimentation). Konsep ilmu, di sisi lain, bersifat abstrak untuk kepentingan melakukan penyimpulan atau membuat keterangan-keterangan ilmiah yang berlaku secara umum. Konsep-konsep ilmu tersebut kadang-kadang begitu abstrak sehingga hampir berupa khayalan. Misalnya; konsep ketakterhinggaan matematika (mathematical infinity), manusia ekonomis (the economic man), atau negara ideal (the ideal state).

Konsep ilmu sebagai sasaran ilmu, tidak boleh dikacaukan, seolah-olah sama atau menyerupai inti atau pokok soal pengetahuan. Alasannya, pokok soal pengetahuan tersebut belum dapat mengembangakan suatu ilmu ke taraf yang lebih tinggi seperti konsep ilmu dimaksud. Ilmu yang telah cukup berkembang harus memiliki satu atau beberapa konsep kunci, juga beberapa konsep tambahan yang bertalian dengannya.

V. Ciri Pokok Ilmu

Ilmu sebagai pengetahuan ilmiah, berbeda dengan pengetahuan biasa, memiliki beberapa ciri pokok, yaitu:

  1. sistematis; para filsuf dan ilmwan sepaham bahwa ilmu adalah pengetahuan atau kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis. Ciri sistematis ilmu menunjukkan bahwa ilmu merupakan berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan tersebut mempunyai hubungan-hubungan saling ketergantungan yang teratur (pertalian tertib). Pertalian tertib dimaksud disebabkan, adanya suatu azas tata tertib tertentu di antara bagian-bagian yang merupakan pokok soalnya.
     
  2. empiris; bahwa ilmu mengandung pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengamatan serta percobaan-percobaan secara terstruktur di dalam bentuk pengalaman-pengalaman, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Ilmu mengamati, menganalisis, menalar, membuktikan, dan menyimpulkan hal-hal empiris yang bersifat faktawi (faktual), baik berupa gejala atau kebathinan, gejala-gejala alam, gejala kejiwaan, gejala kemasyarakatan, dan sebagainya. Semua hal faktai dimaksud dihimpun serta dicatat sebagai data (datum) sebagai bahan persediaan bagi ilmu. Ilmu, dalam hal ini, bukan sekedar fakta, tetapi fakta-fakta yang diamati dalam sebuah aktivitas ilmiah melalui pengamalaman. Fakta bukan pula data, berbeda dengan fakta, data lebih merupakan berbagai keterangan mengenai sesuatu hal yang diperoleh melalui hasil pencerapan atau sensasi inderawi.
     
  3. obyektif; bahwa ilmu menunjuk pada bentuk pengatahuan yang bebas dari prasangka perorangan (personal bias), dan perasaan-perasaan subyektif berupa kesukaan atau kebencian pribadi. Ilmu haruslah hanya mengandung pernyataan serta data yang menggambarkan secara terus terang atau mencerminkan secara tepat gejala-gejala yang ditelaahnya. Obyektifitas ilmu mensyaratkan bahwa kumpulan pengetahuan itu haruslah sesuai dengan obyeknya (baik obyek material maupun obyek formal-nya), tanpa diserongkan oleh keinginan dan kecondongan subyektif dari penelaahnya.
     
  4. analitis; bahwa ilmu berusaha mencermati, mendalami, dan membeda-bedakan pokok soalnya ke dalam bagian-bagian yang terpecinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian-bagian tersebut. Upaya pemilahan atau penguraian sesuatu kebulatan pokok soal ke dalam bagian-bagian, membuat suatu bidang keilmuan senantiasa tersekat-sekat dalam cabang-cabang yang lebih sempit sasarannya. Melalui itu, masing-masing cabang ilmu tersebut membentuk aliran pemikiran keilmuan baru yang berupa ranting-ranting keilmuan yang terus dikembangkan secara khusus menunju spesialisasi ilmu.
     
  5. verifikatif; bahwa ilmu mengandung kebenaran-kebenaran yang terbuka untuk diperiksa atau diuji (diverifikasi) guna dapat dinyatakan sah (valid) dan disampaikan kepada orang lain. Kemungkinan diperiksa kebenaran (verifikasi) dimaksud lah yang menjadi ciri pokok ilmu yang terakhir. Pengetahuan, agar dapat diakui kebenarannya sebagai ilmu, harus terbuka untuk diuji atau diverifikasi dari berbagai sudut telaah yang berlainan dan akhirnya diakui benar. Ciri verifikasif ilmu sekaligus mengandung pengertian bahwa ilmu senantiasa mengarah pada tercapainya kebenaran. Ilmu dikembangkan oleh manusia untuk menemukan suatu nilai luhur dalam kehidupan manusia yang disebut kebenaran ilmiah. Kebenaran tersebut dapat berupa azas-azas atau kaidah-kaidah yang berlaku umum atau universal mengenai pokok keilmuan yang bersangkutan. Melalui itu, manusia berharap dapat membuat ramalan tentang peristiwa mendatang dan menerangkan atau menguasai alam sekelilingnya. Contohnya, sebelum ada ilmu maka orang sulit mengerti dan meramalkan, serta menguasai gejala atau peristiwa-peristiwa alam, seperti; hujan, banjir, gunung meletus, dan sebagainya. Orang, karena itu, lari kepada tahyul atau mitos yang gaib. Namun, demikian, setelah adanya ilmu, seperti; vulkanologi, geografi, fisis, dan kimia maka dapat menjelaskan secara tepat dan cermat bermacam-macam peristiwa tersebut serta meramalkan hal-hal yang akan terjadi kemudian, dan dengan demikian dapat menguasainya untuk kemanfaatan diri atau lingkungannya. Berdasarkan kenyataan itu lah, orang cenderung mengartikan ilmu sebagai seperangkat pengetahuan yang teratur dan telah disahkan secara baik, yang dirumuskan untuk maksud menemukan kebenaran-kebenaran umum, serta tujuan penguasaan, dalam arti menguasai kebenaran-kebenaran ilmu demi kepentingan pribadi atau masyarakat, dan alam lingkungan.

Selain, kelima ciri ilmu di atas, masih terdapat beberapa ciri tambahan lainnya, misalnya; ciri instrumental dan ciri faktual. Ciri instrumental, dimaksudkan bahwa ilmu merupakan alat atau sarana tindakan untuk melakukan sesuatu hal. Ilmu, dalam hal ini sukar namun, juga amat muda dalam arti, senantiasa merupakan sarana tindakan untuk melakukan banyak hal yang mengagumkan dan membanjiri dunia dengan ide-ide baru. Ilmu berciri faktual, dalam arti, ilmu tidak memberikan penilaian, baik atau buruk terhadap apa yang ditelaannya, tetapi hanya menyediakan fakta atau data bagi sepengguna. Pandangan terakhir ini, oleh filsuf kritis telah ditolah karena, menurut mereka ilmu sebagai sebuah hasil budaya manusia, selalu bertautan atau berhubungan dengan nilai. Ilmu, karenanya, tidak dapat membebaskan atau meluputkan diri dari nilai dan selalu harus bertanggungjawab atasnya.

VI. Dimensi khusus Ilmu

Ilmu, dalam perkembangannya yang luas dan bertumbuh beraneka ragam, telah menampilkan pula berbagai dimensi keilmuan yang cukup luas dan beragam, serta bersifat khas atau khusus. Dimensi ilmu menunjuk pada perwatakan, peranan, serta kepentingan yang sepatutnya yang dianggap termasuk dalam ilmu. Berbagai pandangan filsuf, sebagaimana ditunjukkan oleh The Liang Gie (1996: 131-133), menunjukkan beberapa dimensi ilmu yang secara khusus atau spesifik dapat dijumpai dari ilmu-ilmu yang bersangkutan, yaitu:

  1. dimensi ekonomi, ilmu memiliki dimensi ekonomis, dalam arti, ilmu dilihat sebagai salah satu faktor utama dalam mempertahankan dan mengembangkan produksi.
     
  2. dimensi linguistik, bahwa ilmu dipahami sebagai suatu bahasa buatan. Ilmu, dalam hal ini, dilihat sebagai suatu konstruksi kebahasaan (a construction of language), dengan seperangkat tanda dan hubungan-hubungan spesifik tertentu serta antara obyek-obyek, dan dengan prakterk.
     
  3. dimensi matematis, ilmu berdimensi matematis dalam hal menekankan segi-segi kuantitatif dan proses-proses kuantifikasi dalam ilmu. Ilmu, dalam hal ini, mencakup penalaran matematis dan analisis data atas fenomena alamiah.
     
  4. dimensi politik, bahwa ilmu memiliki dimensi kekuasaan (power) sebagaimana ditunjukkan oleh Francis Bacon: knowledge is power. Ilmu, dalam hal ini cenderung dipahami sebagai kekuatan dalam hal membangun dan menyelenggarakan pemerintahan atau kekuasaan serta mempertahankannya.
     
  5. dimensi psikologis; bahwa ilmu bukanlah kumpulan keajaiban, melainkan suatu sikap terhadap dunia dengan kreativitas kejiwaan yang penuh daya seni serta keindahan yang tinggi.
     
  6. dimensi sosiologis, bahwa ilmu, dalam hal ini, cenderung dipahami sebagai sebuah lembaga sosial (social institution), mendorong aktivitas sosial (social aktivity), serta membangun jaringan-jaringan yang menghimpun, menguji, serta menyebarkan pengetahuan, dan menciptakan sebuah masyarakat ilmuwan.
     
  7. dimensi nilai, bahwa ilmu bukan sekedar untuk menjejerkan ide-ide atau gagasan-gagasan, tetapi lebih daripada itu merupakan sebuah nilai (value) pada dirinya, dan karenanya, ilmu tidak dapat membebaskan diri dari nilai-nilai yang diembannya sejak awal proses pembentukan maupun penerapannya.
     
  8. dimensi sejarah, ilmu, dalam hal ini, dipahami sebagai bagian dari perkembangan sejarah manusia dan kebudayaan. Ilmu, karenanya, merupakan sebuah kekuatan sejarah yang sangat besar peranannya bagi setiap generasi manusia di dalam periodenya masing-masing. Ilmu sebagai kekuatan sejarah, selalu membangun eksistensi sosial manusia dalam arahnya yang selalu baru.
     
  9. dimensi kultur, bahwa ilmu sebagai produk budaya manusia yang sekaligus ditempatkan menjadi kekuatan budaya (cultural force) dalam membangun peradaban manusia dan dunia sebagai pribadi dan dunia yang berbudaya.
     
  10. Dimensi kemanusiaan; ilmu adalah produk daya cipta, rasa, dan karsa manusia yang bertautan langsung dengan nilai rasa (cita rasa) manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Manusia adalah obyek sekaligus subyek bagi ilmu itu sendiri, dan ilmu selalu berorientasi pada manusia sebagai kausa ontologis (penyebab ada) bagi ilmu itu sendiri. Manusia lah yang mengembangkan ilmu, tetapi sekaligus mendapatkan keuntungan (benefit) dari ilmu itu sendiri.
     
  11. dimensi rekreatif, bahwa ilmu memiliki dimensi permaianan yang dilombahkan dan dilakukan dengan kegembiraan. Ilmu, dalam hal ini, dilihat sebagai suatu permainan yang ditimbulkan oleh keingintahuan untuk menemukan alam semesta dan dirinya sendiri, serta memperluas atau memperbesar kesadaran manusia akan dunia tempat ia hidup dan berkarya.
     
  12. dimensi sistem; ilmu, dalam hal ini, merupakan suatu kebulatan sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang berada dalam keadaan yang saling berinteraksi. Jadi, ilmu dipahami sebagai pengetahuan sistematis yang memiliki ciri sistematis, sistim penjelasan (a system of explanation), dan terpola atau terstruktur, serta menjadi suatu sistim keyakinan tentang alam, kaidah-kaidah alam, kaidah-kaidah pembilangan, serta hubungannya dengan manusia.
     
  13. dimensi logic, bahwa ilmu konsistensi proposisi-proposisi ilmu dalam membangun sebuah penalaran yang sehat dan lurus guna mencapai kesimpulan-kesimpulan keilmuan yang bersifat valid dan obyektif. Melalui itu, ilmu, secara formal, dapat diterima sebagai sebuah ilmu yang resmi, valid, dan obyektif.

Pembahasan mengenai dimensi khusus keilmuan di atas, memperlihatkan bahwa, sesungguhnya masih terdapat lagi banyak dimensi keilmuan yang lain yang bersifat khas, namun, semua dimensi tersebut saling terkait secara komplementar (saling melengkapi) untuk meberikan manfaat atau kegunaan secara utuh dan sempurna bagi kemajuan ilmu maupun bagi manusia dan alam kehidupannya. Konsekuensinya, penonjolan secara sepihak pada salah satu dimensi yang paling disukai saja, misalnya; dimensi ekonomi ilmu karena membawa keuntungan langsung, akan sangat mengganggu kemajuan ilmu secara utuh serta cenderung merapuhkan vitalitas ilmu itu sendiri. Alasannya, kerena kemajuan pada dimesi ekonomi akan sangat ditunjang oleh dimensi lain, sementara persoalan-persoalan yang dimunculkan oleh faktor ekonomi itu sendiri tidak mungkin hanya dapat dipecahkan secara ekonomi pula.

VII. Bentuk Pernyataan dan Ragam Proposisi Ilmiah (Keilmuan)

  1. Deskripsi, merupakan bentuk pernyataan ilmiah (pernyataan keilmuan) berupa uraian terpeinci, baik mengenai bentuk, susunan, peranan, serta hal-hal terperinci lainnya dari fenomena atau obyek keilmuan yang bersangkutan. Bentuk pernyataan deskriptif ini, biasanya terdapat pada cabang-cabang ilmu khusus yang bersifat deskriptif, misalnya; ilmu anatomi, biologi, astronomi, dan sebagainya.
     
  2. Perskripsi, merupakan bentuk pernyataan ilmiah yang berupa petunjuk-petunjuk atau ketentuan-ketentuan mengenai apa yang perlu berlangsung atau sebaliknya dilakukan dalam hubungan dengan suatu obyek keilmuan. Bentuk pernyataan perskripsi dimaksud, banyak dijumpai dalam cabang-cabang ilmu sosial. Misalnya; ilmu-ilmu pendidikan yang memuat petunjuk-petuntuj mengenai cara-cara mengajar yang baik di dalam kelas. Hal demikian pun dapat dijumpai di dalam ilmu administrasi negara yang berupaya memaparkan berbagai azas atau ukuran-ukuran, dan berbagai peraturan lainnya tentang bagaimana menjalankan sebuah organisasi pemerintahan yang baik, membangun menajemen yang efektif, atau prosedur kerja yang efisien.
     
  3. Eksposisi Pola; merupakan bentuk pernyataan ilmiah yang memaparkan pola-pola dalam sekumpulan sifat, ciri, kecenderungan, atau proses lainnya dari fenomena atau obyek keilmuan yang ditelaah. Misalnya, dalam Antropologi, dipaparkan pola-pola kebudayaan berbagai suku bangsa, atau dalam Sosiologi, diungkapkan pola-pola perubahan masyarakat dari tahap kehidupan pedesaan menjadi masyarakat perkotaan.
     
  4. Rekonstruksi historis; merupakan bentuk pernyataan ilmiah yang berusaha menggambarkan atau menceriterakan sesuatu hal pada masa lampau dengan beruasah memberikan penjelasan atau menunjukkan alasan yang diperlukan bagi pertumbuhan hal dimaksud, baik secara alamiah maupun secara budaya melalui campur tangan manusia, dengannya orang akan berusaha memberikan petunjuk-petunjuk atau penyiasatan hidup ke depan. Bentuk pernyataan ilmiah ini dapat dijumpai dalam ilmu-ilmu khusus, seperti; Historiografi atau Ilmu purbakala.
     
  5. Azas ilmiah (azas keilmuan); merupakan ragam proposisi ilmiah yang mengandung prinsip-prinsip kebenaran umum berdasarkan fakta-fakta yang telah diamati. Azas ilmiah, dalam ilmu-ilmu sosial, sering dipahami sebagai prinsip yang memadai untuk dijadikan pedoman di dalam melakukan tindakan-tindakan. Misalnya; azas peredaran planet berdasarkan pengamatan astronomi, yang menyatakan; makin dekat sesuatu planet kepada matahari, makin pendek masa putarannya.
     
  6. Kaidah ilmiah (kaidah keilmuan); merupakan ragam proposisi yang mengungkapkan keajegan (keteraturan) atau hubungan tertib yang dapat diperiksa kebenarannya di antara fenomena-fenomena. Melalui itu, ia digeneralisasikan sebagai hal yang secara umum berlaku bagi fenomena yang sejenis. Misalnya; Hukum gaya berat dari Ishak Newton atau Kaidah Boyle di dalam ilmu-ilmu kimiah bahwa volume suatu gas berubah secara terbalik dengan tekanan bila suhu yang sama tetap dipertahankan. Kaidah, ilmiah, karenanya, seringkali diartikan sebagai suatu pernyataan prediktif dan universal.

VII. Struktur pengetahuan ilmiah (Ilmu).

Guna membantu Anda melakukan pemetaan pemikiran secara utuh terhadap hakikat ilmu maka Anda diminta untuk mempelajari bagan di bawah:

Struktur pengetahuan

Gambar No 5. Struktur Pengetahuan Ilmiah

E. Sumber:

1. Ilmu dalam Perspektif, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
2. The Liang Gie, 1985, Kamus Logika, Nurcahya, Yokyakarta.
3 The Liang Gie, 1985, Kamus Logika, Nurcahya, Yokyakarta.

F. Evaluasi:

  • jelaskan pengertian ilmu secara filisofis;
  • tunnjukkan perbedaan antara pengetahuan dan ilmu;
  • jelaskan hubungan antara pengetahuan dan ilmu
  • jelaskan arti arti konsep ilmu dalam kegiatan keilmuan;
  • tunjukkan perbedaan antara ciri ilmu dan dimensi ilmu;
  • uraikanlah bentuk-bentuk proposisi ilmiah dalam kegiatan keilmuan.

Terakhir diperbaharui: Monday, 30 March 2020, 11:42